Cari Blog Ini

Minggu, 13 Maret 2011

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI


HUBUNGAN DASAR NEGARA

DENGAN KONSTITUSI



               BY : ECHO COMUZI


HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Pengertian Dasar Negara

Pada hakikatnya, dasar Negara merupakan filsafat Negara (political philosophy) yang berkedudukan yang bersumber dari segala sumber hukum atau segala sumber tata tertib hukum dalam negara. Untuk memahami pengertian filsafat Negara, terlebih dahulu perlu dibahas pengertian filsafat. Secara etimologis, filsafat berasal dari kata philos yang berarti sahabat, cinta; dan shopia yang berate kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan, dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya. Filsafat merupakan hasil pemikiran para filsuf sebagai suatu ajaran atau system nilai, baik berwujud pandangan hidup maupun ideology yang di anut suatu masyarakat, bangsa dan Negara. Filsafat telah berkembang dan terbentuk sebagai suatu nilai yang melambaga dengan Negara dan digunakan sebagai suatu paham seperti kapitalisme, komunisme, sosialisme, chauvinisme, dan fasisme.
Political philosophy merupakan sikap hidup, pandangan hidup atau sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Political philosophy adalah filsafat sebagai pandangan hidup dari suatu bangsa dan Negara. Oleh karena itu, political philosophy dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sabagai filsafat Negara. Filsat Negara Indonesia adalah Pancasila. Ini diatur secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat.

  1. Pengertian Konstitusi
Memahami konstituti Negara sangat enting terutama pada Negara yang menyatakan bahwa Negaranya adalah Negara hukum. Pemahaman tehadap konstituti secara lengkap mencakup istilah, bahasan, nilai, sifat, dan penggolongan konstituti.
Konstituti berasal dari kata constitution (Inggris), constitutie (Belanda) dan constituer (Prancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstituti diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD (Groundwet, Grungesetz). Pada waktu Negara kita masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), digunakan istilah konstitusi untuk menyebut UUD.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan badan politik yang disebut Negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah Negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keptusan badan yang berwenang dan ada tidak tertulis berupa konvensi. Walaupun peraturan tersabut bukan merupakan undang-undang, tidak berarti peraturan tersebut tidak efektif dalam mengatur Negara.
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
  1. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat terdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
  2. Dalam arti sempit/terbatas (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara. UUD 1945, konstitusi Amerika Serikat 1787, konstitusi Perancis 1789, dan konstitusi konfenderasi swiss 1848 merupakan contohnya.
Jadi, konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian dari hukum dasar yang merupakan suatu document tertulis yang lengkap. Sesungguhnya, pengertian konstitusi berbea dengan Undang-Undang Dasar. Hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L. J. Apeldoorn dan Herman Heler. Menurut L. J. Apeldoorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. UUD hanyalah sebatas hukum tertulis.
Menurut Herman Heler, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu sebagai berikut:
  1. Die politische verfassung als gesselchffliche wirklichkeit, adalah konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  2. Die verselbstandigte rechtverfassung, adalah mencari unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dijadikan sebagai suatu kaidah hukum.
  3. Die gaschriebene verssung, adalah menuliskan konstitisi dalah suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku adalah suatu Negara.
Dalam suatu Negara, konstitusi memiliki tujuan sebagi berikut:
  1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  2. Melepas control kekuasaan dari penguasa.
  3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Nilai yang terkandung dalam sebuah konstitusi adalah sebagai berikut:
  1. Nilai normative, maksudnya resmi diterima oleh bangsa. Bagi bangsa, konstitusi itu tidak hanya berlaku secara hukum (legal), melainkan juga berlaku secara nyata dalam masyarakat.
  2. Nilai nominal, maksudnya sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu bisa disebabkan oleh pasal-pasal tertentu yang tidak berlaku atau tidak seluruh pasal dalam konstitusi tersebut berlaku umum.
  3. Nilai sematik, maksudnya hanya berlaku untuk kepentingan penguasa. Dalam menjalankan kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi untuk menjalankan kekuasaan politik. Penguasa menafsirkan konstitusi esuai dengan keinginannya.

  1. Ciri khas Konstitusi Di Indonesia
Mengenai konstitusi Indonesia, Juniarto mengemukakan bahwa terdapat tiga pengertian konstitusi, yaitu konstitusi dalam arti sempit, konstitusi dalam arti luas (dalam arti bahasa Indonesia lazim disebut UUD), dan konstitusi seperti yang disinggung dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu konstitusi yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar , tetapi lebih sempit daripada hukum tata Negara.
Selain itu, konstitusi dapat dikaji dari berbagai disiplin ilmu, seperti politik, sosiologi, hukum dan segi lain.

  1. Fungsi Konstitusi Dalam Negara
Jika dilihat dari fungsinya, konstitusi memiliki dua fungsi, yaitu:
    1. Membagi kekuasaan dalam Negara;
    2. Membatasi kekuasaan pemerintah atau kekuasaan dalam Negara.
Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, konstitusi dapat di pandang sebagai lembaga atau kumpulan azas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legistalif, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Dengan kata lain, berfungsi serta mengatur pembagian kekuasaan dalam Negara dalam dua bentuk, baik vetikal maupun horizontal. Secara vertical, maksudnya pembagian kekuasaan menurut tingkatannya. Pembagian kekuasaan ini dengan jelas dapat dilihat antara Negara kesatuan, Negara federal, serta kofederansi. Pembagian secara horizontal, merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Pembagian kekuasaan ini menunjukkan perbedaan antara fungsi-fungsi pemerintah yang bersifat legislative, eksekutif, yudikatif.

  1. Bentuk Konstitusi Suatu Negara
Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat dibedakan antara tertilis dalam satu dokumen khusus atau dalam beberapa dokumen yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan lain. Konstitusi tertulis yang tersusun dalam satu dokumen khusus, misalkan UUD 1945, konstitusi RIS, UUD Amerika Serikat 1787. adapun konstitusi tertulis yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain, missal dalam ketetapan- ketetapan MPR dan UU. Konstutisi tidak tertulis, dapat dibedakan dalam tiga golongan. Pertama, ketentuan konstitusi terdapat pada kaidah-kaidah hukum adat. Kedua, ketentuan- ketentuan konstitusi terdapat dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Ketiga adalah adapt istiadat.
Pada kenyataannya, tidak ada satu Negara pun di dunia yang hanya memililki konstitusi tertulis atau hanya konstitusi tidak tertulis.

  1. Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi
Sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat dapat kokoh dan langgeng jika ditopang oleh dasar Negara dan konstitusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat Negara yang bersangkutan. Dasar Negara dan konstitusi ini haruslah dibangun oleh pendiri bangsa yang memahami karakteristik bangsanya .
Sebelum sebuah Negara berdiri, segala sesuatunya harus dipersiapkan agar Negara tersebut dapat berdiri kokoh. Negara tersebut harus memiliki dasar Negara yang kokoh pula. Selain itu, diperlukan pula aturan main yang jelas untuk mengatur perilaku dan ketatanegaraan. Aturan main dan tata cara tersebut tertuang dalam konstitusi Negara.
Setiap warga Negara harus memahami dasar Negara dan konstitusi yang digunakan oleh Negaranya. Pemahaman terhadap dasar Negara dan konstitusi Negara dapat menumbuhkan partisipasi warga Negara untuk menjaga dan mempertahankan negararnya dari berbagi macam ancaman dan gangguan yang berdampak pada disentegrasi bangsa.


Jumat, 10 Desember 2010

Biodata







Eko Comuzi nak IT,,arahan bapak anton cisco dari SMKN Sake ok,,,,,,,,,,,,,,,,,ketua kelas "X-KJA"
anggota dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).Menepati jabatan sebagai seksi Bisnis dan Poitik